Pajak adalah iuran rakyar kepada Negara, berdasarkan UU yang dapat dipaksakan, dengan imbalan yang yang diberikan secara tidak langsung ( umum ) oleh pemerintah, guna untuk membiayai kebutuhan pemerintah dalam rangka penyelengaraan pemerintahan negara dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengatur dibidang social ekonomi.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan UU ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat mendapat jasa timbal balik ( kontra prestasi ) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
1. Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
2. Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya
Hukum ini diperinci sebagai berikut :
- Hukum Tata Negara
- Hukum Tata Usaha ( Hukum administratif)
- Hukum Pajak
- Hukum Pidana
PRINSIP-PRINSIP TEORI PERPAJAKAN
Adam Smith ( 1723-1790 ) dalam bukunya yang berjudul ‘ Wealth or nations” mengajarkan tentang 4 prinsip prinsip perpajakan, yaitu :
- 1. Pemungutan pajak harus adil ( syarat keadilan )
Sesuai dengan tujuan hokum, yakni mencapai keadilan uu dan pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni memberikan hak bagi Waji pajak untuk mengajukan keberatan penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak - Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang ( syarat yuridis)
Diindonesia pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik Negara mauapun warganya. - Tidak mengganggu perekonomian ( Syarat ekonomis )
Pemungutan pajak tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat - Pemungutan pajak harus efisien ( Syarat financial)
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya. - 1. Sistem pemungutan pajak harus sederhana.
Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Negara Berkembang
NEGARA
1. Penggolongan terhadap negara
Ditinjau dari perbedaan taraf kesejahteraan masyarakat mereka, Negara-negara yang ada di dunia pada masa kini biasanya dibedakan dalam dua golongan ;
Negara-negara maju
Negara-negara berkembang
Yang termasuk kedalam golongan negara maju terutama adalah negara-negara yang terdapat di Europa Barat dan Amerika Utara, negara-negara Australia, New Zeland dan Akhir-Akhir ini termasuk juga jepang. Di samping itu dapat pula dimasukkan dalam golongan negara-negara maju sebagian besar dari negara-negara komunis yaitu yang terdapat di bagian Europa Timur seperti Rusia, Polandia, Ckoslovakia, dan Jerman Timur.
Kebanyakan negara-negara berkembang terdapat di benua Asia, Afrika, dan Amerika Latin (Amerika Tengah dan Selatan) di mana ditaksir dua pertiga penduduk dunia menetap. Sebagian besar daripada mereka terdiri dari negara-negara yang mempunyai taraf pembangunan yang sangat rendah sekali, banyak di antara mereka mempunyai pendapatan per kapita tidak melebihi UU$ 200. nilai ini adalah sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara maju yang dewasaa ini kebanyakan per kapita jauh melebihi UU$ 2000. beberapa negara berkembang mempunyai pendapatan perkapita yang cukup lumayan tingginya, yaitu pendapatan per kapita tinggi daripada UU$ 200. sebagian ahli-ahli ekonomi mengolongkan negara-negara tersebut sebagai negara-negara setengah maju (semi-Development Coutries). Sedangkan negara-negara berkembang yang brpendapatan per kapita sangat rendah, yaitu nilainya adalah di sekitar UU$ 200 atau kurang, selanjutnya mereka sebut sebagai negara-negara miskin (poor countries).
Beberapa pula di antara mereka ada yang berpendapatan per kapita sama dengan negara-negara yang tergolong sebagai negara-negara maju. Sayangnya, mereka masih mempunyai struktur ekonomi dan masyarakat yang tidak berbeda dengan negara-negara berkembang lain dan oleh karenanya masih belum dianggap sebagi negara maju.
2. Ciri-ciri negara berkembang
1. Di bawah pimpinan rejim militer atau kediktatoran. 2. Perbedaan ekonomi yang cukup besar, meskipun pada dasarnya masih berekonomi rendah. 3. Tingkat pendidikan rata-rata masyarakatnya masih rendah. 4. Tidak demokratis (tapi ada Demokrasi P…., dll.) 5. Isi newsgroup: alt.culture.”atau soc.culture”. masih primitif, tidak informatif, dan banyak hal-hal kotor dimasukkan. Bandingkan dengan soc.culture.japan, dsb.
Perkembangan Indonesia
Perkembangan Negara-negara asia saat ini sangat pesat dibandingkan dibandingkan dengan negara-negara yang ada di Europa sbebelumnya. Khususnya di Indonesia saat ini baik dalam IPTEK maupun dalam perekonomian, Indonesia mengalami perkembangan yang pesat dibanding dengan Nigeria, padahal negara Indonesia dan nigeria sama-sama bekas jajahan kolonial. Dengan perkembangan Indonesia saat ini, Bank Dunia pun sempat memberikan pujian.
Perbedaan perkembangan tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan penentuan kebijakan dari kedua negara, disamping perbedaan latar belakang agama, ras, pendidikan dan budaya. perbandingan pembangunan di Indonesia dan Nigeria hendaknya dilihat sebagai tanda interdependensi dan hubungan antara kedua negara khususnya dalam bidang pembangunan sosial, ekonomi dan politik sebagai negara bekas jajahan. membandingkan Indonesia dengan Nigeria juga didasari oleh sejarah politik, solidaritas Afrika dan Asia pada konperensi pertama Asia-Afrika di Bandung pada tahun 1955.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas telah jelaslah bahwa perkembangan Indonesia saat ini adalah berkembang dengan pesat. Terbukti bahwa Bank Dunia pun memuji dengan perkembangan Indonesia selama 5 tahun terakhir. Indonesia dikatakan telah menjadi negara yang mengalokasikan dana pendidikan terbesar yaitu Rp 2,7 miliar, kualitas pelayanan publik pun telah mengalami perbaikan tajam selama 2 tahun terakhir.
Di Indonesia saat ini pun terjadi peningkatan kualitas kesehatan 70,4%, peningkatan pendidikan 77% responden, kualitas administrasi 55% responden, pelayanan polisi 44,9% responden. Hanya pemerintah Indonesia perlu perubahan regulasi terutama regulasi ketenagakerjaan dan akses air bersih. Sebab 17 persen populasi di Indonesia masih memiliki keterbatasan pada akses air bersih, selain itu juga, 70 juta orang Indonesia tidak punya akses listrik. Penyebabnya karena listrik yang dialirkan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dikirim langsung ke setiap rumah tangga seharusnya aliran listrik dikirim dari pusat ke kecamatan atau kabupaten. Jadi perkembangan Indonesia,dapat dikatakan sudah mulai menuju menjadi negara maju tapi belum bisa dikatakan negara maju, karena masih banyaknya kendala-kendala yang terjadi baik itu dalam perekonomian maupun yang lainnya, ini disebabkan karena banyaknya bencana yang melanda Indonesia.
0 komentar:
Poskan Komentar
Link ke posting ini
Buat sebuah Link